Total Tayangan Halaman

Kamis, 27 Januari 2011

PARAGRAF

1. Paragraf Narasi
Narasi adalah cerita. Cerita ini berdasarkan pada serangkaian kejadian atau peristiwa. Di dalam cerita terdapat tokoh. Tokoh tersebut mengalami/menghadapi serangkaian konflikatau pertikaian. Kejadian, tokoh, dan konflik ini merupakan unsure pokok sebuah narasi. Ketiganya secara kesatuan biasanya disebut plot atau alur. Dengan demikian, narasi adalah cerita berdasarkan alur.
Laras si Anak Tangsi
Pagi-pagi sekali, laras sudah bangun. Setelah merapikan tempat tidurnya, dia mengambil air wudhu dan solat subuh. Sejak kelas II SD, dia sudah solat. Laras ingat perkataan guru agama bahwa anak yang sudah dapat solat harus menjalankannya. Kalau sudah berumur 10 tahun, boleh dipukul oleh orang tuanyajika tidak solat. Menurut laras dia tidak perlu dipukul. Melihat ayah dan ibu setiap harisholat lima waktu, dia mencontohnya. “Laras bangunkan kedua kakakmu, suruh sholat subuh. Biarpun sekarang hari minggu mereka harus bangun pagi.” Suara ibu dari ruang keluarga mengagetkan Laras. Saat itu, dia masih memikirkan suara gemerisik di gudang tadi malam. “Ya, bu.” Segera Laras melipat mukena dan sajadahnya lantas menujuke kamar sebelahnya. “Mas Bayu, Mas Bimo bangun! Sholat subuh.” Bayu menggeliatkan badan, sedangkan Bimo membalik badan sambil memeluk guling.

2. Paragraf deskripsi
Paragraph deskripsi adalah tulisan yang bertujuan memaparkan, melukiskan, dan memberikan rincian-rincian objekyang sedang dibicarakan.
Contoh:
dondang selalu berjalan sambil mendorong mobil-mobilan yang terbuat dari kayu. Orangnya tinggi besar, kulit berwarna coklat, rambutnya gondrong, hidungnya kokoh, alisnya tebal, matanya tajam, dan bibirnya selalu terkatup rapat. Meskipun selalu diganggu anak-anak, bahkan ada yang suka melempar, dia tidak pernah marah. Paling-paling, Dondang hanya berhenti sejenak. Lantas dia menatap anak-anak yang melemparinya. Laras kasihan melihat Dondang yang diperlakukan seperti itu oleh anak-anak. Dia ingin melarang anak-anak supaya tidak mengusiknya, tetapi Laras takut.

3. Paragraf Argumentasi
Paragraf Argumentasi adalah paragraph yang menyampaikan bukti-bukti, fakta-fakta, data-data dengan tujuan untuk meyakinkan pembaca terhadap apa yang disampaikan sehingga pembaca meyakini kebenarannya.
Contoh:
Pelita I dan tahun pertama pelita IImembuahkan hasil yang membesarkan hati. Pertanian , perdagangan, industri dan komunikasi dapat direhabilitasi dan dikendalikan. Produksi nasional meningkat. Ekspor kayu dan naiknya harga minyak bumi dalam pasaran dunia menghasilkan devisa bermilyar dolar AS bagi kas Negara kita. Dengan demikian kedudukan rupiah menjadi makin mantap. Ekonomi Indonesia menjadi makin kuat sekarang. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika mulai tahun1975 Indonesia sudah sanggup menerima pinjaman luar negeri dengan syarat yang kurang lunak untuk membiayai pembangunan seterusnya.

4. Paragraf Eksposisi
Paragraf Eksposisi adalah paragraph yang berusaha menjelaskan atau menyingkapkan sesuatu hal. Hal yang disingkapkan adalah suatu idea tau buah pikiran, perasaan atau pendapat sipenulis untuk diketahui orang lain.
Contoh:
Merebaknya konflik di beberapa daerah di Indonesia belakangan ini sebenarnya menifestasi dari pertikaian yang mempunyai sebab sederhana, tetapi akibatnya sangat menakutkan. Misalnya, peristiwa yang mulanya berawaldari persoalan sepele, seperti menginjak kaki tanpa sengaja atau brsenggolan di pasar, bias menjadi suatu momen munculnya konflik yang berkelanjutan, bahkan menjurus ke arah saling melenyapkan antara satu kelompok dan kelompok lain. Konflik antarsuku di Kalimantan barat dan Kalimantan tengah, ataupun konflik agama di Maluku merupaka contoh konkrit betapa mudahnya pertikaian berkobar hanya berawal dari persoalan-persoalan kecil. Akibat yang di timbulkannya pun sangat merugikn semua pihak. Bahkan, bias dipastikan masyarakat yang tidak tahu-menahu dengan persoalan munculnya konflik ikut sengsara. Orang tua, perempuan, dan anak pun terpaksa menanggung beban derita yang ditimbulkannya.

5. Paragraph Persuasi

Karangan ini bertujuan mempengaruhi pembaca untuk berbuat sesuatu. Dalam persuasi pengarang mengharapkan adanya sikap motorik berupa perbuatan yang dilakukan oleh pembaca sesuai dengan yang dianjurkan penulis dalam karangannya.

Contoh:
Salah satu penyakit yang perlu kita waspadai di musim hujan ini adalah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Untuk mencegah ISPA, kita perlu mengonsumsi makanan yang bergizi, minum vitamin dan antioksidan. Selain itu, kita perlu istirahat yang cukup, tidak merokok, dan rutin berolah raga.

Rabu, 26 Januari 2011

UU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)

BAB I

A. Pendahuluan
Undang-undang ini telah lama dinanti oleh publik, mengingat kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di Indonesia yang sangat memprihatinkan. Bahkan, Indonesia sempat dimasukkan dalam daftar Negara yang mengabaikan penanganan perdagangan manusia oleh panel pemerintah Amerika. Oleh karena itu diperlukan payung hokum yang memberikan perlindungan terhadap korban dari tindak pidana tersebut. Dalam undang-undang ini diatur juga secara komprehensif mengenai pencegahan, pemberantasan sampai penanganan tindak pidana perdagangan orang. Selain itu penetapan undang-undang ini juga merupakan wujud komitmen bangsa Indonesia melaksanakan protocol PBB tahun 2000, yang biasa dikenal sebagai protocol polermo untuk pemberantasan tindak pidana perdagangan orang karena sifat tindak pidananya yang transnasional, terorganisasi, dan tidak terorganisasi.
Di era reformasi ini masalah hak asasi manusia merupakan elemen penting yang harus diperhatikan manusia harus terbebas dari perbudakan atau penghambatan dalam KUHP pasal 324-337 bangsa Indonesia menyatakan bahwa perbudakan atau penghambatan merupakan kejahatan terhadap kemerdekaan orang yang diancam dengan pidana penjara lima sampai dengan lima belas tahun. Kendati demikian ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk kembali melakukan perbudakan dan penhambatan itu ke dalam bentuk yang baru yaitu: perdagangan orang (trafficking). Mereka memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang mengakselerasi terjadinya globalisasi. Praktek perdagangan orang beroperasi secara tertutup dan terorganisasi sehingga membentuk sebuah sindikat yang tidak tersentuh oleh hokum. Sindikat ini terus berkembang sehingga menembus lintas batas Negara. Mereka dengan sangat halus menjerat mangsanya terutama perempuan dan anak-anak menjadi korban perdagangan orang yang dieksploitasi dengan berbagai cara sehingga korban menjadi tidak berdaya untuk membebaskan diri , seperti dengan jeratan hutang, kesulitan ekonomi yang melilit dan kemiskinan.
Pada perkembangannya, praktik tindak pidana perdagangan orang di Indonesia melangkah ke kondisi yang sangat mencemaskan. Maka wajar saja indonesia sempat dimasukkan di daftar Negara yang mengabaikan penenganan perdagangan manusia oleh panel pemerintah amerika serikat. Namun pada tahun 2005 indonesia dikeluarkan di daftar itu karena Indonesia dianggap sudah memperbaiki penanganan perdagangan orang.

BAB II
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
PERDAGANGAN ORANG

Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Bertambah maraknya masalah perdagangan orang diberbagai Negara, termasuk Indonesia dan Negara-negara yang sedang berkembang lainnya, telah menjadi perhatian indonesiasebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan itu. Pelaku tindak pidana perdagangan orang melakukan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang untuk tujuan menjebak, menjerumuskan, atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktik eksploitasi dengan segala bentuknya dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan , pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi bayaran, atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban.
Bentuk-bentuk eksploitasi meliputi kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, dan praktik-praktik serupa perbudakan, kerja paksa atau pelayanan paksa adalah kondisi kerja yang timbul melalui cara, rencana , atau pola yang dimaksudkan agar seseorang yakin bahwa ia tidak melakukan pekerjaan tertentu, maka ia atau oaring yang menjadi tanggungjawabnya akan menderita baik secara fisik maupun psikis.
Perbudakan adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain. Praktik serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hokum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya.
Tindak pidana perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik teorganisasi maupun tidak terorganisasi. Tindak perdagangan orang bahkanmelibatkan tidak hanya perorangan tetapi juga korporasi dan penyelenggara Negara yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang memiliki jangkauan operasi tidak hanya antarwilayah dalam negeri tetapi juga antarnegara.
Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP menentukan mengenai larangan perdagangan wanita dan anak laki-laki belum dewasa dan mengkualifiasikan tindak tersebut sebagai kejahatan pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menentukan larangan memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual. Namun, ketentuan KUHP dan undang-undang perlindungan anak tersebut tidak merumuskan pengertian perdagangan oaring yang tegas secara hokum. Di samping itu, pasal 297 KUHP memberikan sanksi yang terlalu ringan dan tidak sepadan dengan dampak yang diderita korban akibat kejahatan perdagangan orang. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang khusus tentang tindak pidana perdagangan orang yang mampu menyediakan landasan hokum materiil dan formil sekaligus. Untuk tujuan tersebut, undang-undang khusus ini mengantisipasi dan menjerat semua jenis tindakan dalam proses, cara, atau semua bentuk eksploitasi yang mungkin terjadi dalam praktik perdagangan orang, baik yang dilakukan antarwilayah dalam negeri maupun secara antarnegara, dan baik oleh pelaku perorangan maupun korporasi.
Undang-undang ini mengatur perlindungan saksi dan korban sebagai aspek penting dalam penegakkan hokum, yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban dan saksi. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan perhatian yang besar terhadap penderitaan korban sebagai akibat tindak pidana perdagangan orang dalam bentuk hak restitusi yang harus diberikan oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang sebagai ganti kerugian bagi korban, dan mengatur juga hak korban atas rehabilitasi medis dan social, pemulangan serta reintegrasi yang harus dilakukan oleh Negara khususnya bagi mereka yang mengalami penderitaan fisik, psikis, dan social akibat tindak pidana perdagangan orang.
Pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga. Untuk mewujudkan langkah-langkah yang komprehensip dan terpadu dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan tersebut perlu dibentuk gugus tugas. Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang tidak saja terjadi dalam satu wilayah Negara melainkan juga anatarnegara. Oleh karena itu, perlu dikembangkan kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan/atau kerjasama teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan undang-undang ini juga merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk melaksanakan protol PBB tahun 2000 tentang mencegah, memberantas dan menghukum tindak pidana perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak (protocol Palermo) yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia.

TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3
Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di Negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 4
Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 6
Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


Pasal 7
(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).


Pasal 8
(1) Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.
Pasal 9
Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).

Pasal 10
Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Pasal 11
Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Pasal 12
Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Pasal 13
(1) Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
(2) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 14
Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus.

Pasal 15
(1) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha;
b. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
c. pencabutan status badan hukum;
d. pemecatan pengurus; dan/atau
e. pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.

Pasal 16
Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 17
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3,dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 18
Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana.


TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Pasal 19
Setiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00
(empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).

Pasal 20
Setiap orang yang memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsu, atau mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).

Pasal 21
(1) Setiap orang yang melakukan penyerangan fisik terhadap saksi atau petugas di persidangan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).



Pasal 22
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 23
Setiap orang yang membantu pelarian pelaku tindak pidana perdagangan orang dari proses peradilan pidana dengan:
a. memberikan atau meminjamkan uang, barang, atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku;
b. menyediakan tempat tinggal bagi pelaku;
c. menyembunyikan pelaku; atau
d. menyembunyikan informasi keberadaan pelaku, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 24
Setiap orang yang memberitahukan identitas saksi atau korban padahal kepadanya telah diberitahukan, bahwa identitas saksi atau korban tersebut harus dirahasiakan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).

Pasal 25
Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka terpidana dapat dijatuhi pidana pengganti kurungan paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 26
Persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang.



Pasal 27
Pelaku tindak pidana perdagangan orang kehilangan hak tagihnya atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban, jika utang atau perjanjian lainnya tersebut digunakan untuk mengeksploitasi korban.


BAB III
KOMENTAR

Beberapa tahun terakhir ini, pihak yang berwajib memang telah banyak melakukan tindakan hokum kepada para trafficker dan memproses mereka secara hokum serta mengajukannya kepengadilan . namun pihak kepolisian, kejaksaan, pengacara dan pengamat yang peduli terhadap masalah perdagangan orang mengeluhkan adanya kendala di bidang perundang-undangan yang menyebabkan hokum yang diberlakukan kepada trafficker tidak cukup berat dan tidak menimbulkan efek jera bagi mereka.
Memang ada beberapa pasal dalam KUHP yang dapat digunakan untuk menjaring sebagian perbuatan perdagangan orang . namun demikian, KUHP itu memiliki kelemahan, diantara KUHP yang secara khusus mengatur perdagangan perempuan dan anak laki-laki di bawah umur. Sementara terhadap korban orang dewasa seperti tenaga kerja Indonesia, tidak masuk dalam korban yang dilindungi oleh KUHP.
Kelemahan lainnya lagi dari KUHP ini adalah, hanya membatasi ruang lingkup pada ekploitasi seksual, padahal ada bentuk-bentuk eksploitasi lain yang menjadikan korbannya sebagai tenaga kerja, pembantu rumah tangga, bahkan untuk adopsi illegal anak dan bayi.
Permasalahan lain yang berkaitan dengan KUHP ini adalah , tentang batas usia di bawah umur tidak ada satu ketentuan pun yang secara tegas memberikan batasan usia di bawah umur ataupun usia dewasa. Sementara itu, UU perlindungan anak juga tidak cukup kuat untuk melindungi anak sebagai korban perdagangan orang.






BAB IV
Kesimpulan

Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Undang-undang ini mengatur perlindungan saksi dan korban sebagai aspek penting dalam penegakkan hokum, yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban dan saksi. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan perhatian yang besar terhadap penderitaan korban sebagai akibat tindak pidana perdagangan orang dalam bentuk hak restitusi yang harus diberikan oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang sebagai ganti kerugian bagi korban, dan mengatur juga hak korban atas rehabilitasi medis dan social, pemulangan serta reintegrasi yang harus dilakukan oleh Negara khususnya bagi mereka yang mengalami penderitaan fisik, psikis, dan social akibat tindak pidana perdagangan orang.


Daftar Pustaka

Bastoni, Agus. 2007. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Sinar
Grafika.
Icjr.or.id/wp-content/upload/2009.
id.wikisource.org/wiki/rancangan_Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana.
www.pk-sejahtera.org/v2/index.php.

Jumat, 21 Januari 2011

PENGANTAR SOSIOLOGI

Perkembangan dan Peranan Sosiologi

Sosiologi berasal dari kata Latin socius yang berarti “kawan” dan kata Yunani logos yang berarti “kata” atau “berbicara”. Jadi sosiologi berarti “berbicara mengenai masyarakat”. Sosiologi merupakan ilmu sosial, disiplin yang kategoris, merupakan ilmu pengetahuan murni bukan terapan, ilmu pengetahuan yang abstrak, meneliti prinsip-prinsip umum dari interaksi antarmanusia, ilmu pengetahuan empiris dan rasional, dan ilmu pengetahuan umum bukan khusus.
Sosiologi berkembang di Prancis kemudian berkembang pesat di benua Amerika. Sejarah sosiologi berasal dari ilmu filsafat yang lahir pada saat-saat terakhir perkembangan ilmu pengetahuan. Auguste Comte (1798-1853) yang pertama-tama memakai istilah “sosiologi” adalah orang pertama yang membedakan antara ruang lingkup dan isi sosiologi dari ruang lingkup dan isi ilmu-ilmu pengetahuan lainnya. Comte disebut juga sebagai “bapak sosiologi”. Sosiologi, menurut Comte, harus dibentuk berdasarkan pengamatan terhadap masyarakat bukan merupakan spekulasi.
Comte menyusun suatu sistematika dari filsafat sejarah dalam kerangka tahap-tahap pemikiran yang berbeda-beda. Menurut Comte ada 3 tahap perkembangan intelektual, yang masing-masing merupakan perkembangan dari tahap sebelumnya. Tahap pertama dinamakannya tahap teologis atau fiktif. Tahap ini merupakan tingkat pemikiran manusia yang beranggapan semua benda di dunia ini mempunyai jiwa dan itu disebabkan oleh sesuatu kekuatan yang berada di atas manusia. Cara pemikiran tersebut tidak dapat dipakai dalam ilmu pengetahuan karena ilmu pengetahuan bertujuan untuk mencari sebab, akibat, dan gejala-gajala. Yang kedua adalah tahap metafisis yaitu manusia masih percaya bahwa gejala-gejala di dunia ini disebabkan oleh kekuatan-kekuatan yang berada di atas manusia. Manusia belum berusaha untuk mencari sebab dan akibat gejala-gajala tersebut. Yang terakhir adalah tahap positif yang merupakan tahap di mana manusia telah sanggup berpikir secara ilmiah. Pada tahap ini berkembanglah ilmu pengetahuan.
Tokoh-tokoh yang mempengaruhi perkembangan ilmu sosiologi antara lain Auguste Comte (1798-1857), Herbert Spencer (1820-1903), Emile Durkheim (1858-1917), Max Weber (1864-1920), Charles Horton Cooley (1864-1929), Pierre Guillaurne Frederic Le Play (1806-1882), Ferdinand Tonnies, Leopold von Wiese (1876-1949), Alfred Vierkandt (1867-1953), Lester Frank Ward (1841-1913), Vilfredo Pareto (1848-1923), Georg Simmel (1858-1918), William Graham Sumner (1840-1910), Robert Ezra Park (1864-1944), dan Karl Mannheim (1893-1947).
Ciri utama sosiologi adalah sosiologi bersifat empiris, teoritis, kumulatif, dan nonetis. Peranan sosiologi yaitu sosiologi memerhatikan peristiwa-peristiwa yang merupakan proses-proses kemasyarakatan yang timbul dari hubungan antarmanusia dalam situasi dan kondisi yang berbeda-beda. Sosiologi biasanya menyelidiki masyarakat-masyarakat modern yang sudah kompleks.
Perkembangan dan Peranan Sosiologi

Sosiologi berasal dari kata Latin socius yang berarti “kawan” dan kata Yunani logos yang berarti “kata” atau “berbicara”. Jadi sosiologi berarti “berbicara mengenai masyarakat”. Sosiologi merupakan ilmu sosial, disiplin yang kategoris, merupakan ilmu pengetahuan murni bukan terapan, ilmu pengetahuan yang abstrak, meneliti prinsip-prinsip umum dari interaksi antarmanusia, ilmu pengetahuan empiris dan rasional, dan ilmu pengetahuan umum bukan khusus.
Sosiologi berkembang di Prancis kemudian berkembang pesat di benua Amerika. Sejarah sosiologi berasal dari ilmu filsafat yang lahir pada saat-saat terakhir perkembangan ilmu pengetahuan. Auguste Comte (1798-1853) yang pertama-tama memakai istilah “sosiologi” adalah orang pertama yang membedakan antara ruang lingkup dan isi sosiologi dari ruang lingkup dan isi ilmu-ilmu pengetahuan lainnya. Comte disebut juga sebagai “bapak sosiologi”. Sosiologi, menurut Comte, harus dibentuk berdasarkan pengamatan terhadap masyarakat bukan merupakan spekulasi.
Comte menyusun suatu sistematika dari filsafat sejarah dalam kerangka tahap-tahap pemikiran yang berbeda-beda. Menurut Comte ada 3 tahap perkembangan intelektual, yang masing-masing merupakan perkembangan dari tahap sebelumnya. Tahap pertama dinamakannya tahap teologis atau fiktif. Tahap ini merupakan tingkat pemikiran manusia yang beranggapan semua benda di dunia ini mempunyai jiwa dan itu disebabkan oleh sesuatu kekuatan yang berada di atas manusia. Cara pemikiran tersebut tidak dapat dipakai dalam ilmu pengetahuan karena ilmu pengetahuan bertujuan untuk mencari sebab, akibat, dan gejala-gajala. Yang kedua adalah tahap metafisis yaitu manusia masih percaya bahwa gejala-gejala di dunia ini disebabkan oleh kekuatan-kekuatan yang berada di atas manusia. Manusia belum berusaha untuk mencari sebab dan akibat gejala-gajala tersebut. Yang terakhir adalah tahap positif yang merupakan tahap di mana manusia telah sanggup berpikir secara ilmiah. Pada tahap ini berkembanglah ilmu pengetahuan.
Tokoh-tokoh yang mempengaruhi perkembangan ilmu sosiologi antara lain Auguste Comte (1798-1857), Herbert Spencer (1820-1903), Emile Durkheim (1858-1917), Max Weber (1864-1920), Charles Horton Cooley (1864-1929), Pierre Guillaurne Frederic Le Play (1806-1882), Ferdinand Tonnies, Leopold von Wiese (1876-1949), Alfred Vierkandt (1867-1953), Lester Frank Ward (1841-1913), Vilfredo Pareto (1848-1923), Georg Simmel (1858-1918), William Graham Sumner (1840-1910), Robert Ezra Park (1864-1944), dan Karl Mannheim (1893-1947).
Ciri utama sosiologi adalah sosiologi bersifat empiris, teoritis, kumulatif, dan nonetis. Peranan sosiologi yaitu sosiologi memerhatikan peristiwa-peristiwa yang merupakan proses-proses kemasyarakatan yang timbul dari hubungan antarmanusia dalam situasi dan kondisi yang berbeda-beda. Sosiologi biasanya menyelidiki masyarakat-masyarakat modern yang sudah kompleks.

INFRASTRUKTUR POLITIK DI INDONESIA

Kelompok masyarakat yang merupakan kekuatan sosial dan politik rill di dalam masyarakat, disebut “infrastruktur politik” yang mencakup 5 komponen yaitu : partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media komunikasi politik dan tokoh politik.

TOKOH POLITIK
Pengangkatan tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus dalam sistem politik. Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat. Menurut Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu :
a. Legitimasi elit politik,
b. Masalah kekuasaan,
c. Representativitas elit politik, dan
d. Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.

( Contoh 10 Tokoh Politik Indonesia)
1. Susilo Bambang Yudhoyono
2. Jusuf Kalla
3. Megawati Soekarno Putri
4. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
5. Muhaimin Iskandar
6. Sultan Hamengkubowono X
7. Hidayat Nur Wahid
8. Prabowo Subianto
9. Erros Djarot
10. Suryadarma Ali
Alasannya :
Karena ke-sepuluh tokoh politik Indonesia ini memiliki ideology yang berbeda-beda di dalam pencapaiannya di dunia perpolitikan, dan sifatnya membangun untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan apa yang menjadi visi dan misi dari setiap masing-masing tokoh politik tersebut.

KELOMPOK PENEKAN (PRESSURE GROUP)
Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah. Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
Contohnya :
- Penekanan-penekanan lahir dari mahasiswa dengan adanya TRI TURA yang dilakukan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI).
- LSM : BENDERA dan KOMPAK

Alasannya :
Karena seperti yang kita ketahui bahwa 6 kelompok penekan di atas digunakan oleh masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya mungkin dalam bentuk unjuk rasa (demo) yang sifatnya positif atau membangun sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.


KELOMPOK KEPENTINGAN (INTEREST GROUP)
Aktivitasnya menyangkut tujuan yang lebih terbatas, dengan sasaran yang monolitis dan intensitas usaha yang tidak berlebihan serta mengeluarkan dana dan tenaga untuk melaksanakan tindakan politik di luar tugas partai politik.
Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan diidentifikasi kedalam jenis-jenis kelompok, yaitu :
a. Kelompok anomik => Terbentuk diantara unsur masyarakat secara spontan
b. Kelompok non-asosiasional => Jarang terorganisir secara rapi dan kegiatannya bersifat kadang kala.
c. Kelompok institusional => Bersifat formal dan memiliki fungsi politik disamping artikulasi kepentingan.
d. Kelompok asosiasional => kelompok khusus yang memakai tenaga professional yang bekerja penuh dan memiliki prosedur teratur untuk memutuskan kepentingan dan tuntutan.

Contohnya :
- PKI menggandeng soekarno untuk menyalurkan kepentingannya.
- MUI ( Majelis Ulama Indonesia)
- HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia)

Alasannya :
Dunia politik senantiasa berhadapan dengan kelompok kepentingan dan kelompok penekan. Kelompok kepentingan yang senantiasa berkehendak memperoleh jabatan public. Terlihat dalam penyeleksian calon-calon partai yang selalu berusaha agar anggota-anggotanya terwakili dalam komisi-komisi pemerintahan.


MEDIA KOMUNIKASI POLITIK
(POLITICAL COMMUNICATION MEDIA)
Komunikasi politik adalah komunikasi yang melibatkan pesan-pesan politik dan aktor-aktor politik, atau berkaitan dengan kekuasaan, pemerintahan, dan kebijakan pemerintah. Komunikasi politik juga bisa dipahami sebagai komunikasi antara “yang memerintah” dan “yang diperintah”. Mengkomunikasian politik tanpa aksi politik yang konkrit sebenarnya telah dilakukan oleh siapa saja : Dosen, mahasiswa, tukang ojek, penjaga warung, dan seterusnya.

Macam-macam jenis media komunikasi politik :
- Komunikasi politik dengan media internet atau sering disebut dengan cyber politic. Salah satu contoh kasus dalam menggunakan media internet adalah sebagai sarana berkampanye.
- Komunikasi politik dengan media massa yaitu surat kabar (newspaper). Misalnya: BANJARMASIN POST, METRO BANJAR, KOMPAS dll.
- Komunikasi politik dengan media televisi (TV). Misalnya: METRO TV, TV ONE dll.
Alasannya :
Dengan adanya media komunikasi politik ini membuat masyarakat lebih leluasa dengan apa yang ingin mereka sampaikan seperti kritik, saran ataupun masukan melewati media internet, media massa, TV, dll, dalam wujud penyampaian aspirasi masyarakat yang sifatnya membangun.
PARTAI POLITIK (POLITICAL PARTY)
Menurut Husazar dan Stevenson, partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisir yang berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar dapat melaksanakan program-programnya dan menempatkan angota-anggotanya dalam jabatan pemerintah.
• Sejarah Partai Politik
1. Masa Pra Kemerdekaan
Partai-partai yang berkembang sebelum kemerdekaan dengan 3 aliran besar yaitu Islam(Sarekat Islam), Nasionalis(PNI, PRI, IP, PI), dan Komunis(PKI), serta Budi Utomo sebagai organisasi modern yang melakukan perlawanan tidak secara fisik terhadap Belanda.
2. Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1965)
Maklumat Pemerintah (3 Nov 45) yang memuat keinginan pemerintah akan kehadiran partai politik agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasi secara teratur membuat tumbuh suburnya partai-partai politik pasca kemerdekaan. Dan terbagi 4 aliran yaitu : dasar Ketuhanan(Partai Masjumi, Parkindo, NU, Partai Katolik), dasar Kebangsaan(PNI, PIR, INI, PTI, PWR), dasar Marxisme(PKI, Partai Murba, Partai Sosialis Indonesia, Permai), dan dasar Nasionalisme(PTDI, PIN, IPKI).
Pada masa Demokrasi Liberal berakibat mandeknya pembangunan ekonomi dan rawannya keamanan karena perhatian lebih ditujukan pada pembenahan bidang politik. Hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang melahirkan Demokrasi terpimpin. Dan terjadi pengucilan kekuatan TNI oleh PKI dalam Peristiwa G30s/PKI dengan jatuhnya 7 perwira tinggi TNI AD. Akhirnya, Kehancuran Orde Lama ditandai dengan surutnya politisi sipil.
3. Masa Orde Baru (1966-1998)
Pada era Orde Baru partai Golkar selalu mengalami kemenangan dan hanya mempergunakan asas Pancasila. Era Orde Baru mengalami antiklimaks kekuasaan hingga Indonesia mengalami krisi moneter dan berkembang menjadi krisis multidimensi.
4. Masa Reforfmasi (1999-Sekarang)
Pada masa ini merupakan arus angin perubahan menuju demokratisasi dan asas keadilan. Dan partai politik diberi kesempatan untuk hidup kembali dan mengikuti pemilu dengan multi partai.

Alasannya :
Mungkin sejarah partai politik di atas mengingatkan kita bahwa pentingnya suatu Negara memiliki partai politik, karena Negara membutuhkan sekelompok orang yang terorganisir yang berusaha untuk mengendalikan pemerintahan.

Senin, 17 Januari 2011

HUKUM INTERNASIONAL

PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
Istilah hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antar negara.
Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
'Hukum internasional' adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1). Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
Hukum Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: (i) negara dengan negara; (ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya ”.
Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”
Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst, terbatas pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.
Salah satu definisi yang lebih lengkap yang dikemukakan oleh para sarjana mengenai hukum internasional adalah definisi yang dibuat oleh Charles Cheny Hyde :
“ hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :
a. organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;
b. peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4)
Sejalan dengan definisi yang dikeluarkan Hyde, Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’. (Kusumaatmadja, 1999; 2)
Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya.
Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
(1) Hukum Internasional regional : Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
(2) Hukum Internasional Khusus : Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
# Hukum Internasional dan Hukum Dunia
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Masyarakat dan Hukum Internasional
1. Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.
a. Adanya suatu masyarakat Internasional Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
b. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
2. Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
(1) Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
(2) Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
3. Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional
Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia II.
Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.
Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.
# Istilah yang dikenal dalam perkembangan hukum internasional adalah :
• Ius Gentium (Romawi); Istilah ius gentium muncul sejak 4 abad yang sekaligus membuktikan awal mula perkembangan Hukum Internasional yaitu dengan sudah adanya hubungan antara orang Romawi dengan orang bukan Romawi, sekalipun hubungan tersebut masih bersifat “religius” (keagamaan) artinya tidak bisa dibedakan antara urusan keagamaan dengan kenegaraan.
• Ius Inter Gentes (Romawi); Istilah ius inter gentes merupakan pengembangan dari istilah ius gentium, pada saat itu sudah muncul istilah “nations” atau bangsa untuk pertama kalinya, sehingga ketika raja Romawi berhubungan dengan Raja Bukan Romawi sudah dapat dibedakan secara jelas antara urusan keagamaan dengan urusan bangsa.
• International Law, Trans National, Law Of Mankind, International
# Sistem Hukum Indonesia
* Public Law (Inggris)
1. Droit Degens (Perancis)
2. Voelkenrecht (Belanda)
3. Hukum Bangsa-bangsa, Hukum Antar Negara, dan Hukum Internasional (Indonesia). Perbedaan antara istilah hukum bangsa¬bangsa, hokum Antar Negara dan Hukum Internasional adalah bahwa hokum bangsa-bangsa adalah istilah yang dipakai pada jaman kolonisasi yang pada saat itu belum terdapat istilah “Negara” (state) dalam pengertian moderen. Istilah hokum antar Negara muncul sejak jaman dekolonialisme sehingga muncul banyak Negara merdeka (state) dalam pengertian yang sesungguhnya namun istilah ini kurang tepat jika digunakan karena dewasa ini hukum internasional tidak hanya mengatur hubungan antara Negara yang satu dengan Negara yang lain tetapi juga mengatur hubungan antara Negara dengan subyek hokum internasional bukan Negara dan mengatur hubungan antara subyek hokum bukan Negara yang satu dengan yang lain. Jadi dalam hal ini Istilah Hukum Internasional adalah istilah yang paling tepat.
Alasan yang paling mendasar mengapa istilah “Hukum Internasional” adalah istilah yang paling tepat adalah:
1. 1. Bahwa istilah Hukum Internasional adalah istilah yang paling lengkap untuk memeberikan pengertian hokum Internasional sebagai keseluruhan kaidah yang mengatur hubungan antara Negara dengan subyek hokum internasional bukan Negara dan mengatur hubungan antara subyek hokum bukan Negara yang satu dengan yang lain;
2. 2. Bahwa dengan menggunakan istilah “Hukum Internasional” sekaligus menunjukan tingkat perkembangan dari Hukum Internasional itu sendiri yaitu mulai dari ius gentium-isu inter gentes-hukum bangsa-bangsa-hukum antar Negara-dan hokum internasional.
3. 3. Bahwa dengan penggunaan istilah hokum internasional ternyata tidak ada keberatan bagi Para Sarjana
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL.
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
# Pengertian:
Bahan-bahan aktual yang digunakan para ahli untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu situasi tertentu.
# Pasal 38 Ayat (1) Piagam ICJ:
a. Treaty: Konvensi internasional, baik umum ataupun khusus, membentuk aturan2 yang secara nyata diakui oleh negara-negara;
b. Customary International Law: Kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum;
c. General Principles of Law recognized by Civilized Nations: Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab; dan,
b. Keputusan-keputusan pengadilan & ajaran para sarjana terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan dalam ICJ membuat keputusan. Tunduk pada Pasal 59 Konvensi (Kekuatan mengikat keputusan hanya pada pihak terkait).
# Treaty/Traktat/Perjanjian:
- Susunan menurut Pasal 38 Konvensi ICJ tidak hirarkis tetapi merupakan tertib. Sumber a dan b merupakan yang terpenting. Sumber a adalah sumber tentang kewajiban para pihak.
- Traktat merupakan perjanjian tertulis yang dibentuk oleh dua atau lebih negara berdaulat atau oleh satu negara dan satu organisasi internasional. Kekuasaan untuk mengikuti hubungan dalam traktat merupakan atribut penting dari kedaulatan.
- Aturan utama (cardinal rule) dalam hukum internasional menyangkut traktat adalah bahwa traktat yang dibentuk secara sah akan mengikat para pihak yang harus melaksanakannya dengan itikad baik.
- Aturan internasional yang mengatur pembentukan, validitas, efek, interpretasi, modifikasi, penundaan (suspension) dan pengakhiran (termination) traktat dikodifikasi dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (Konvensi Vienna), yang diadopsi tahun 1969.
# Customary international law/Hukum Kebiasaan Internasional:
- Bersifat tidak tertulis dan diturunkan dari praktek-praktek nyata negara-negara dalam jangka waktu lama. Untuk diterima sebagai hukum, suatu kebiasaan haruslah dipraktekan secara terus-menerus, meluas, dan seragam serta konsisten di antara bangsa-bangsa. Contoh hukum kebiasaan internasional: hak satu negara untuk memanfaatkan laut bebas (high seas) untuk penangkapan ikan, navigasi, penerbangan, dan kapal selam.
- Hubungan Treaty dan Customary International Law:
- Traktat juga bisa menjadi sumber pembentukan hukum kebiasaan internasional. Meskipun traktat umumnya hanya mengikat negara-negara yang meratifikasinya, tetapi kebiasaan dapat diambil dari isi traktat tersebut. Kebiasaan-kebiasaan baru itu bisa mengikat pihak lain yang tidak ikut serta dalam perjanjian tersebut. Meskipun tidak mereka tidak dituangkan dalam satu perjanjian tertulis, kebiasaan dapat menjadi bagian dari hukum internasional karena penerimaan yang berkelanjutan dari sebagian besar negara-negara.
- Beberapa hukum kebiasaan internasional telah dikodifikasikan pada waktu lalu. Contohnya Vienna Convention on the Law of Treaties, yang mengkodifikasi hukum kebiasaan internasional bahwa traktat yang dibentuk secara sah akan mengikat para pihak yang harus melaksanakannya dengan itikad baik.
- Kebiasaan (custom) dan adat istiadat (usage). Pasal 38: 1(b), implikasi: pengakuan negara akan kebiasaan tertentu sebagai kewajiban. Usage: praktek umum, tidak mencerminkan kewajiban hukum.
 Sumber kebiasaan: korespondensi diplomatik, press release, legislasi negara, pola perjanjian, dll.
 Contoh: Amerika Serikat tidak meratifikasi Vienna Convention on the Law of Treaties (Konvensi Vienna), tetapi mengakuinya sebagai hukum kebiasaan internasional.
- Elemen Kebiasaan:
1) Jangka waktu.
2) Konsistensi pelaksanaan.
3) Sifat umum dari tindakan.
4) Opinio juris sive necessitatis.
# General Principles of Law/Asas-asas Hukum Umum:
- Istilah ’General Principles of Law’ muncul dalam statuta Permanent Court of International Justice (pendahulu ICJ), yang didirikan tahun 1921 sesudah Perang Dunia I. Latar belakang munculnya sumber hukum ini, adalah untuk menampung masalah-masalah yang harus diputuskan oleh pengadilan tetapi belum diatur dalam traktat atau belum menjadi hukum kebiasaan internasional. Dirumuskan sebagai general principles of law recognized by civilized nations. Sehingga pengadilan tidak bisa menolak penyelesaian sengketa dengan alasan ketiadaan hukum internasional.
- Dilanjutkan oleh ICJ, termasuk: doktrin ’clean hands’ (adalah tidak patut untuk menuduh seseorang akan pelanggaran yang mana sang penuduh juga ikut serta di dalamnya), prinsip bahwa individu tidak boleh menjadi hakim dalam sengketanya sendiri, dan prinsip res judicata (kasus yang telah diadili tidak dapat diadili kembali).
- Diakui dalam praktek secara domestik.
- Dalam praktek peradilan (tribunal):
 Peradilan arbitrase
 ICJ dan pendahulunya.
- Digunakan secara analogi dan diperoleh dengan jalan memilih konsep-konsep umum bagi semua sistem hukum nasional. (Pandangan hakim tidak selalu = asas umum).
- Pendapat Ahli:
- Materi subsider bagi putusan hukum.
- Ajaran yang bersifat Doktrin.
Sumber Hukum Primer hukum Internasional
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi:
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
Oleh karena sumber hukum internasional nomor 1,2,3 merupakan sumber hukum primer maka Mahkamah Internasional dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan sumber hukum nomor 1 saja, 2 saja, atau 3 saja. Namun perlu diketahui bahwa pemberian nomor 1, 2, 3 tidak menunjukan herarki dari sumber hukum tersebut. Artinya bahwa ketiga sumber hukum tersebut mempunyai kedudukan yang sama tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya dari sumber hukum yang lain.
Sumber Hukum Subsider
Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum internasional adalah:
1. Keputusan Pengadilan.
2. Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.
Oleh karena sumber hukum internasional nomor 4 dan 5 merupakan sumber hukum subsider maka Mahkamah Internasional tidak dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan hanya berdasarkan sumber hukum nomor 4 saja, 5 saja, atau 4 dan 5 saja. Hal ini berarti bahwa kedua sumber hukum tersebut hanya bersifat menambah sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri.
Perjanjian Internasional Sebagai Sumber Hukum
Perjanjian Internasional adalah hasil kesepakatan yang dibuat oleh subyek hukum internasional baik yang berbentuk bilateral, reginal maupun multilateral.
Perjanjian Bilateral adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak dua negara, sedangkan regional adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak negara-negara dalam satu kawasan sedangkan multilaretal adalah perjanjian yang apabila pihaknya lebih dari dua negara atau hampir seluruh negara di dunia dan tidak terikat dalam satu kawasan tertentu. Sedangkan menurut Konvensi wina Pasal 2 1969, Perjanjian Internasional (treaty) didefinisikan sebgai:
“Suatu Persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.”
Definisi ini kemudian dikembangkan oleh pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yaitu:
Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebuitan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satua atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik”.
Sumber Hukum Subsider
a. Keputusan Mahkamah Internasional
b. Keputusan Hakim-hakim Nasional
Keputusan Arbitrase Internasional Jadi sumber hokum yang berupa Keputusan hakim pengadilan baik di tingkat nasional maupun Internasional serta Pendapat para pakar Hukum Internasional tergolong dalam sumber Hukum yang bersifat Subsider (tambahan).
Subyek Hukum Internasional
Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional
Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
1. Negara
Negara merupakan konsep hukum teknis yang didalamnya merupakan suatu organisasi kekuasaan yang bisa menyelenggarakan hubungan internasional dalam mencapai tujuan bersama. Disamping itu, negara adalah suatu entitas yang bisa dituntut atau menuntut dalam hubungan tersebut karena negara memiliki alat hubungan dalam negeri maupun alat hubungan luar negeri. Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
1. penduduk yang tetap
2. kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
3. wilayah tertentu
4. pemerintahan
2. Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :
a. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3. Palang Merah Internasional
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123).
Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) berkedudukan di Jenewa, Swiss. Palang Merah Internasional hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional, namun karena keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis, maka Palang Merah Interasional dianggap menjadi Subyek Hukum Internasional.
4. Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
5. Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional.
6. Individu
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
7. Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
ASAS-ASAS HUKUM INTERNASIONAL
Pada hakekatnya asas yang dipakai dalam hukum Internasional adalah asas yang saling menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman dunia Internasional. Tidak diperbolehkan salah satu negara membuat keresahan dunia, bahkan mengancam keamanannya. Akan tetapi setiap negara diharuskan untuk menciptakan situasi yang kondusif, melalui beberapa kebijakannya tersebut. Asas-asas hukum Internasional diantaranya adalah:
1. Pacta sunt servada
2. Asas Kedaulatan Negara
3. Asas penyalahan Hak
4. Asas penghormatan kemerdekaan
5. Asas Timbal Balik
6. Asas Iktikad Baik
7. Asas non intervensi
Asas-asas Hukum Internasional
Bahwa prinsip-prinsip ini telah berlaku secara universal dan dimuat dalam Deklarasi Mengenai Hubungan Bersahabat dan Bekerjasama Antar Negara, 1970 dan Deklarasi Manila mengenai Penyelesaian Sengketa secara Damai, 1982.
1. Prinsip bahwa negara tidak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara atau menggunakan cara-cara lainya yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan PBB;
2. Prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri dan luar negeri suatu negara;
3. Prinsip persamaan hak dan menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa;
4. Prinsip hukum internasional mengenai kemerdekaan, kedaulatan dan integritas teritorial suatu negara;
5. Prinsip etiket baik dalam hubungan internasional;
6. Prinsip Ex Aeqou Et Bono atau prinsip keadilan artinya bahwajika dalam suatu kasus hokum internasional diselesaikan oleh Mahkamah Internasional maka Mahkamah Internasional bisa mencari hukumnya dari sumber hokum Internasional Primer maupun subsider, Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Keputusan Mahkamah Internasional maka hakim boleh mengabaikan sumber hokum yang ada dengan memutuskan berdasarkan pada rasa keadilan yang ada dalam hati nurani para hakim di Mahkamah Internasional.

Dalam upayanya menciptakan perdamaian dan keamanan internasional, PBB memiliki empat kelompok tindakan, yang saling berkaitan satu sama lain dan dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua anggota PBB agar dapat terwujud. Keempat kelompok tindakan itu adalah sebagai berikut.
1. Preventive Diplomacy
Preventive Diplomacy adalah suatu tindakan untuk mencegah timbulnya suatu sengkta di antara para pihak, mencegah meluasnya suatu sengketa, atau membatasi perluasan suatu sengketa. Cara ini dapat dilakukan oleh Sekjen PBB, Dewan Keamanan, Majelis Umum, atau oleh organisasi –organisasi regional berkerjasama dengan PBB. Misalnya upaya yang dilakukan oleh Sekjen PBB sebelumnya Kofi Annan dalam mencegah konflik Amerika Serikat – Irak menjadi sengketa terbuka mengenai keenganan Irak mengizinkan UNSCOM memeriksa dugaan adanya senjata pemusnah massal di wilayah Irak, walaupun upaya tersebut akhirnya menemui jalan buntu.
2. Peace Making
Peace Making adalah tindakan untuk membawa para pihak yang bersengketa untuk saling sepakat, khususnya melalui cara –cara damai seperti yang terdapat dalam Bab VI Piagam PBB. Tujuan PBB dalam hal ini berada diantara tugas mencegah konflik dan menjaga perdamaian. Di antara dua tugas ini terdapat kewajiban untuk mencoba membawa para pihak yang bersengketa menuju kesepakatan dengan cara –cara damai.
Dalam perananya disini, Dewan Keamanan hanya memberikan rekomendasi atau usulan mengenai cara atau metode penyelesaian yang tepat setelah mempertimbangkan sifat sengketanya.
3. Peace Keeping
Peace Keeping adalah tindakan untuk mengerahkan kehadiran PBB dalam pemeliharaan perdamaian dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Biasanya PBB mengirimkan personel militer, polisi PBB dan juga personel sipil. Meskipun sifatnya militer, namun mereka bukan angkatan perang.
Cara ini adalah suatu teknik yang ditempuh untuk mencegah konflik maupun untuk menciptakan perdamaian. Peace Keeping merupakan “penemuan” PBB sejak pertama kali dibentuk, Peace Keeping telah menciptakan stabilitas yang berarti diwilayah konflik. Sejak 1945 hingga 1992, PBB telah membentuk 26 kali operasi Peace Keeping. Sampai Januari 1992 tersebut, PBB telah menggelar 528.000 personel militer, polisi dan sipil. Mereka telah mengabdikan hidupnya dibawah bendera PBB. Sekitar 800 dari jumlah tersebut yang berasal dari 43 negara telah gugur dalam melaksanakan tugasnya.
4. Peace Building
Peace Building adalah tindakan untuk mengidentifikasi dan mendukung struktur –struktur yang dan guna memperkuat perdamaian untuk mencegah suatu konflik yang telah didamaikan berubah kembali menjadi konflik. Peace Building lahir setelah berlangsungnya konflik. Cara ini bisa berupa proyek kerjasama konkret yang menghubungkan dua atau lebih negara yang menguntungkan diantara mereka. Hal demikian tidak hanya memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi dan sosial, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan yang merupakan syarat fundamental bagi perdamaian.
5. Peace Enforcement
Disamping keempat hal tersebut, sarjana Amerika Latin, Eduardo Jimenez De Arechaga, memperkenalkan istilah lain yaitu Peace Enfocement (Penegakan Perdamaian). Yang dimaksud dengan istilah ini adalah wewenang Dewan Keamanan berdasarkan Piagam untuk menentukan adanya suatu tindakan yang merupakan ancaman terhadap perdamaian atau adanya tindakan agresi. Dalam menghadapi situasi ini, berdasarkan Pasal 41 (Bab VII), Dewan berwenang memutuskan penerapan sanksi ekonomi, politik atau militer. Bab VII yang membawahi Pasal 41 Piagam ini dikenal juga sebagai “gigi”-nya PBB (the “teeth” of the United Nations)
Contoh dari penerapan sanksi ini, yaitu Putusan Dewan Keamanan tanggal 4 November 1977. putusan tersebut mengenakan embargo senjata terhadap Afrika Selatan berdasarkan Bab VII Piagam sehubungan dengan kebijakan Negara tersebut menduduki Namibia (UNSC Res.418[1971]).
Termuat dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam yang menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa “shall, first of all, seek a resolution by negotiation…,” tersirat bahwa penyelesaian sengketa kepada organ atau badan PBB hanyalah “cadangan”, bukan cara utama dalam menyelesaikan suatu sengketa.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak ditafsirkan manakala sengketa lahir. Para pihak tidak boleh menyerahkan secara langsung sengketanya kepada PBB sebelum semua cara penyelesaian sengketa yang ada sudah dijalankan. Pada kenyataanya bahwa organ utama PBB dapat secara langsung menangani suatu sengketa apabila PBB memandang bahwa suatu sengketa sudah mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
Organ – organ utama PBB bedasarkan Bab III (Pasal 7 ayat (1)) Piagam PBB terdiri dari Majelis Umum , Dewan Keamanan, ECOSOC, Dewan Peralihan, Mahkamah Internasional dan Sekertariat. Organ-organ ini berperan penting dalam melaksanakan tugas dan fungsi PBB. Terutama dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional, sesuai dengan kaedah keadilan dan prinsip hukum internasional.

Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.
Ketentuan hukum internasional telah melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan antar negara. Keharusan ini seperti tercantum pada Pasal 1 Konvensi mengenai Penyelesaian Sengketa-Sengketa Secara Damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, yang kemudian dikukuhkan oleh pasal 2 ayat (3) Piagan Perserikatan bangsa-Bangsa dan selanjutnya oleh Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antar Negara. Deklarasi tersebut meminta agar “semua negara menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai sedemikian rupa agar perdamaian, keamanan internasional dan keadilan tidak sampai terganggu”.
Penyelesaian sengketa secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini hanyalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh melalui:
1. Arbitrase Internasional
Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Secara esensial, arbitrase merupakan prosedur konsensus, karenanya persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase. Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah:
1. Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan
2. Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum.
Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain. Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada
Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:
1) persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase;
2) metode pemilihan panel arbitrase;
3) waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);
4) batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;
5) prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)
Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa institusi arbitrase internasional, antara lain:
1) Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional (Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce) yang didirikan di Paris, tahun 1919;
2) Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington DC;
3) Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Asia (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia;
4) Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Afrika (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kairo, Mesir. (Burhan Tsani; 216)
2. Pengadilan Internasional
Pada permulaan abad ke 20, Liga Bangsa-Bangsa mendorong masyarakat internasional untuk membentuk suatu badan peradilan yang bersifat permanent, yaitu mulai dari komposisi, organisasi, wewenang dan tata kerjanya sudah dibuat sebelumnya dan bebas dari kehendak negara-negara yang bersengketa.
Pasal 14 Liga Bangsa-Bangsa menugaskan Dewan untuk menyiapkan sebuah institusi Mahkamah Permanen Internasional. Namun, walaupun didirikan oleh Liga Bangsa-Bangsa, Mahkamah Permanen Internasional, bukanlah organ dari Organisasi Internasional tersebut. Hingga pada tahun 1945, setelah berakhirnya Perang Dunia II, maka negara-negara di dunia mengadakan konferensi di San Fransisco untuk membentuk Mahkamah Internasional yang baru. Di San Fransisco inilah, kemudian dirumuskan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional dan Statuta Mahkamah Internasional. Menurut Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan bahwa Mahkamah Internasional merupakan organ hukum utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun sesungguhnya, pendirian Mahkamah Internasional yang baru ini, pada dasarnya hanyalah merupakan kelanjutan dari Mahkamah Internasional yang lama, karena banyak nomor-nomor dan pasal-pasal yang tidak mengalami perubahan secara signifikan.
Secara umum, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan untuk:
1. melaksanakan “Contentious Jurisdiction”, yaitu yurisdiksi atas perkara biasa, yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang bersengketa.
2. memberikan “Advisory Opinion”, yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasehat. Advisory Opinion tidaklah memiliki sifat mengikat bagi yang meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai “Compulsory Ruling”, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasive kuat. (Burhan Tsani, 1990; 217)
Sedangkan, menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
1) Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2) Kebiasaan internasional (international custom);
3) Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
4) Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.
Mahkamah Internasional juga sebenarnya bisa mengajukan keputusan ex aequo et bono, yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan berdasarkan hukum, namun hal ini bisa dilakukan jika ada kesepakatan antar negara-negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional sifatnya final, tidak dapat banding dan hanya mengikat para pihak. Keputusan juga diambil atas dasar suara mayoritas. Yang dapat menjadi pihak hanyalah negara, namun semua jenis sengketa dapat diajukan ke Mahkamah Internasional. Masalah pengajuan sengketa bisa dilakukan oleh salah satu pihak secara unilateral, namun kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang lain. Jika tidak ada persetujuan, maka perkara akan di hapus dari daftar Mahkamah Internasional, karena Mahkamah Internasional tidak akan memutus perkara secara in-absensia (tidak hadirnya para pihak).
BATAS DAN KEWENANGAN TERITORIAL SUATU NEGARA
Dua pertiga wilayah Indonesia berupa perairan, dan 90% dari perairan tersebut adalah perairan laut. Wilayah perairan laut Indonesia memang sangat luas, maka banyak dilakukan upaya-upaya untuk mempertahankan dan mengelolanya. Zona laut Indonesia dan/atau wilayah perairan laut Indonesia sang dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
I. Zona Laut Teritorial
Zona laut territorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial yang berkewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik diatas maupun di bawah permukaan laut.
II. Zona Landas Kontinen
Zona landas kontinen adalah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah benua (kontinen), kedalaman lautnya kurang dari 150 meter dan bats landas kontinen diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil laut. Garis dasar ialah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau.
III. Zona Ekonomi Ekslusif
Zona Ekonomi Ekslusif adalah perairan laut selebar 200 mil laut kea rah terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ini, negara yang memiliki mendapatkan kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Namun tidak melarang tentang kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut yang diakui berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku.
Dari ketiga zona tersebut mempunya kesamaan yaitu, apabila ada dua negara atau lebih yang menguasai zona tersebut maka garis territorial ditari sama jauh dari masing-masing negara tersebut.
Sejarah Hukum Internasional dan Perkembangannya
Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Interansional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:
- Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya. Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.
- Kebudayaan Yahudi. Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang. Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.
- Lingkungan kebudayaan Yunani. Hidup dalam negara-negara kita. Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.
Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.
Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.
Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
Disamping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktekan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktek Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :
(1) Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa.
(2) Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
(3) Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.
(4) Kemerdekaan negara Nederland, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.
Perjanjian Westphalia meletakan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.
Ciri masyarakat Internasional yang terdapat di Eropa yang dasarnya diletakkan oleh Perjanjian Westphalia. Ciri-ciri pokok yang membedakan organisasi susunan masyarakat Internasional yang baru ini dari susunan masyarakat Kristen Eropa pada zaman abad pertengahan : (1) Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat. (2) Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat. (3) Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja. (4) Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi. (5) Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini. (6) Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional. (7) Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.
Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internsional.
Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasionalnya atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskannya dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktek negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
Selain Hugo Grotius ada pula Sarjana yang menulis Hukum Internasional:
- Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.
- Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka. - Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.
Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional
Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium, Ius Ceville adalah hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada, sedangkan Ius Gentium adalah hukum yang diterapkan bagi orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi.
Dalam perkembangannya, Ius Gentium berubah menjadi Ius Inter Gentium yang lebih dikenal juga dengan Volkenrecth (Jerman), Droit de Gens (Perancis) dan kemudian juga dikenal sebagai Law of Nations (Inggris). (Kusumaatmadja, 1999 ; 4)
Sesungguhnya, hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa. Sejak saat itulah, mulai muncul negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau territorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat. Dalam kondisi semacam inilah sangat dimungkinkan tumbuh dan berkembangnya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional. (Phartiana, 2003 ; 41)
Perkembangan hukum internasional modern ini, juga dipengaruhi oleh karya-karya tokoh kenamaan Eropa, yang terbagi menjadi dua aliran utama, yaitu golongan Naturalis dan golongan Positivis.
Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan Naturalis mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan. Tokoh terkemuka dari golongan ini adalah Hugo de Groot atau Grotius, Fransisco de Vittoria, Fransisco Suarez dan Alberico Gentillis. (Mauna, 2003 ; 6)
Sementara itu, menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti yang dinyatakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La loi c’est l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama. Tokoh lain yang menganut aliran Positivis ini, antara lain Cornelius van Bynkershoek, Prof. Ricard Zouche dan Emerich de Vattel
Pada abad XIX, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya faktor-faktor penunjang, antara lain : (1) Setelah Kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain, (2). Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian (law-making treaties) di bidang perang, netralitas, peradilan dan arbitrase, (3). Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.
Di abad XX, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut: (1). Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara, (2). Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar negara di berbagai bidang, (3). Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global, (4). Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang. (Mauna, 2003; 7)
Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori Monisme.
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)
SKEMA SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
# KEKAISARAN ROMAWI (Abad 2-6 Masehi)
Awal perkembangan HPI, meski kenyataan sejarah menunjukkan peristiwa hukum yang diatur masih jauh dari HPI dalam arti yang modern.
# PERTUMBUHAN AZAS PERSONAL HPI (Abad 6-10 M)
Pada masa ini tidsak jelas bagaimana perkara-perkara diselesaikan. Namun tumbuh beberapa prinsipHPI yang dibuat atas asas genealogis.
# ASAS TERITORIAL DI ITALIA (Abad 11-12 M )
Setelah 300an tahun, pertumbuhan asas personal genealogisa semakin sulit dipertahankan. Karena adanya transformasi struktur masyarakat yang condong kearah masyaralkat teritorialistik.
# Eropa Utara
Susunan masyarakat genealogis, bertransformasi menjadi masyarakat teritorialistik melaui tumbuihnya kelompok-kelompok feodalistik
# Eropa selatan
Transformasi kearah teritorialistik disebabkan oleh perkembangan kota-kota perdagangan di Italia
# PERTUMBUHAN TEORI STATUTA (Abad 13-15 M)
Dengan meningkatnya intensitas perdagangan antarkota, asas teritorial tidak sesuai lagi, maka para ahli hukum Italia mwncari asas hukum yang dianggap adil, wajar dan ilmiah untuk menyelesaikan konflik-konflik antar kota.
# PERKEMBANGAN TEORI STATUTA DI PERANCIS (Abad 16 M)
Struktur kenegaraan prancis pada abad ini, mendorong untuk mempelajari hubiungan perselisihan secara intensif. Para ahli hukum pernacis berusaha menjalanindan memodifikasi teori statuta italkia dan menerapkannya dalam konflik antar propinsi diprancis.
# TEORI STATUTA BELANDA (Abad 17 M)
Prinsip dasar yang dijadikan pedoman adalah kedaulatan eksklusif negara. Statuta yang dimaksud adalah negara yang berlaku dalam teritorial di suatu negara.
# TEORI HPI UNIVERSAL (Abad 19 M)
Dicetuskan oleh Fredrich Carl V. Savigny dijerman. Dengan mengembangkan pemikiran-pemikiran dari ahli hukum jerman lain (C.G. Von Wachter)
Inti pemikiran C.G. Von Wachter yaitu meninggalkanklasifikasi alat statuta dan memusatkan perhatian pada penetapan hukum yangberlaku terhadap hubungan hukum (legal Relationship) tertentu. Intinya penentuan hukumyang harus diberlakukan dalam perkara HPI sebenarnya adalah hukum dari tempat yang merupakan legal seat (tempat keduduka
SEJARAH HPI INDONESIA
# AWAL MULA HPI DI INDONESIA (Abad ke-17)
Belanda ke Indonesia selain membawa budaya barat, juga membawa dan menerapkan Hukum antar golongan (intergentielrcht). Menurut Kollewijn: “Belanda pada waktu itu menerapkan politikluarnegeri sebagai berikut: jika suatu daerah ditaklukkan dengan kekerasan, maka hukum setempat harus dihapuskandan diganti dengan hukum belanda. Tetapi daerah-daerah yang melakuka perundingan, maka sampai batas-batas tertentu hukum setempat masih dihormati”. Namun karena lemahnya pengawasan VOC dan perlawanan rakyat, maka hukum adat masih berlaku.
# KEBERADAAN HUKUM ADAT (Abad ke 18 )
Saat pemerintahan Daendels, masih tetap mengakui berlakunya hukum asli rakyat Indonesia. Politik ini diperkuat oleh Raflles yang mengikuti politik pemerintah Inggris, yang membiarkan daerah jajahannya mengunakan hukumnya sendiri.
# HUBUNGAN PERDATA QUASI INTERNASIONAL (Abad ke 19)
Belanda kembali menguasai wilayah Indonesia dengan kekuatan yang lebih besar. Kemudian menerbitkan Indische Staatrechgeling (IS) tahun 1925, yang pada fasal 35 memberi wewenang pada kerajaan belanda untuk mengadalkan perjajian internasional dengan raja-raja Indonesia. Hubungasn Indonesia-Belanda pada masai ini merupakan hubungan quasi internasional, maka hubungan orang Indonesia dengan belanda disebut Hubungan perdata quasi-internasional.
# HUBUNGAN HUKUM ANTAR-GOLONGAN (Abad ke-20)
Awal abad ini Aceh ditaklukkan oleh belanda, maka hubungan quasi-internasional berubah menjadi hubungan kolonial. Maka hubungan perdata quasi-internasioal berubah menjadi hubungan Hukum Antar Golongan.
Perkawinan campur dan persoalan hukum tanah membuat Hukum Antar Golongan semakin berkembang. Ada sebagian ahli hukum yang menggunakan kaidah HPI untuk menyelesaikan persoalan Hukum Antar-Gologan.
# HPI INDONESIA SAAT INI
Awalnya banyak persoalan-persoalan yang mengandung unsur asing masih diselesaikanmenurut Hukum Antar-Golongan. Oleh sebab itu HPI belum mempunyai kesempatan untuk berkembang.
Baru setelah terbukanya kembali kemungkinan orang asing menanamkan modalnya diIndonesia, masyarakat Indonesia sadar betapa pentingnya HPI. Agar kita tidak hanya didikte oleh negara-negara asing dalam hubungan transaksional. Artinya sekarang kita harus mulai menghilangkan kebiasaan lama untuk menyelesaikan peristiwa-peristiwa yang ada unsur asingnya dengan menggunakan hukum Antar-Golongan. Tapi sebaliknya kita gunakan HPI Indonesia secara khusus tersendiri mengatur hubungan hukum yang mengandung unsur asing.
Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
1) wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
2) wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3) wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
Pada tahun 1994, semua wilayah perwalian dibawah pengawasan Dewan Perwalian sudah memiliki pemerintahan sendiri atau merdeka sehingga tugas Dewan Perwalian telah selesai. Piagam PBB juga mengatur wilayah yang tidak termasuk sistim perwalian yaitu wilayah yang belum berpemerintahan sendiri. Pada tahun 1960 lahirlah Deklarasi Dekolonisasi yang memuat prinsip penting bagi pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa yang belum berpemerintahan sendiri. Maka Majelis Umum PBB membentuk badan subsider untuk dapat melaksanakan Deklarasi Dekolonisasi yaitu Komite Dekolonisasi PBB, dengan fungsi untuk membuat rekomendasi mengenai perkembangan pelaksanaan Deklarasi Dekolonisasi tersebut. Setelah Timor Leste mencapai kemerdekaan maka jumlah wilayah yang belum berpemerintahan sendiri tersisa 16 wilayah lagi, termasuk Sahara Barat. Apakah daerah ini merupakan bagian dari Moroko atau menjadi milik Republik Demokratis Arab Sahrawi masih dipertentangkan. Maka Komite Dekolonisasi PBB berupaya membantu menyelesaikan konflik yang menyebabkan referendum belum dapat dilaksanakan. Permasalahan yang akan dibahas adalah fungsi apakah yang harus dilakukan Komite Dekolonisasi PBB agar membuka peluang bagi Sahara Barat dalam menentukan nasib sendiri?
Dalam membahas permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian yaitu gramatikal, historis, sistematis, teleologis, dan analogis. Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam pelaksanaan fungsi Komite Dekolonisasi PBB di Sahara Barat, Komite tersebut telah melaksanakan sesuai dengan fungsinya dengan memberikan rekomendasi atau saran kepada Majelis Umum PBB dalam menerapkan Deklarasi Dekolonisasi dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya yang berkaitan dengan dekolonisasi.
Dewan Perwalian PBB
Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”).
# Tujuan
1. memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2. mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
3. memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
4. memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.
# Tugas dan hak Dewan Perwalian
Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
1. Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
2. Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
3. Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
4. Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian
# Keanggotaan
Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
1. Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
2. Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok)
3. Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian
PROSES PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL MENJADI UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
I. Latar Belakang
Hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional dalam sistem tata hukum merupakan hal yang sangat menarik baik dilihat dari sisi teori hukum atau ilmu hukum maupun dari sisi praktis. Kedudukan hukum internasional dalam tata hukum secara umum didasarkan atas anggapan bahwa hukum internasional sebagai suatu jenis atau bidang hukum merupakan bagian dari hukum pada umumnya. Anggapan ini didasarkan pada kenyataan bahwa hukum internasional sebagai suatu perangkat ketentuan dan asas yang efektif yang benar-benar hidup dalam kenyataan sehingga mempunyai hubungan yang efektif dengan ketentuan dan asas pada bidang hukum lainnya. Bidang hukum lainnya yang paling penting adalah bidang hukum nasional.
Hal ini dapat dilihat dari interaksi masyarakat internasional dimana peran negara sangat penting dan mendominasi hubungan internasional. Karena peran dari hukum nasional negara-negara dalam memberikan pengaruh dalam kancah hubungan internasional mengangkat pentingnya isu bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dari sudut pandang praktis.
Dalam memahami berlakunya hukum internasional terdapat dua teori, yaitu teori voluntarisme, yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kemauan negara, dan teori objektivis yang menganggap berlakunya hukum internasional lepas dari kemauan negara.
Perbedaan pandangan atas dua teori ini membawa akibat yang berbeda dalam memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Pandangan teori voluntarisme memandang hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua perangkat hukum yang berbeda, saling berdampingan dan terpisah. Berbeda dengan pandangan teori objektivis yang menganggap hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua perangkat hukum dalam satu kesatuan perangkat hukum.
II. Teori Keberlakuan Hukum Internasional
A. Aliran Dualisme
Aliran dualisme bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah.
Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh aliran dualisme untuk menjelaskan hal ini:
Sumber hukum, paham ini beranggapan bahwa hukum nasional dan hukum internasional mempunyai sumber hukum yang berbeda, hukum nasional bersumber pada kemauan negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kemauan bersama dari negara-negara sebagai masyarakat hukum internasional;
Subjek hukum internasional, subjek hukum nasional adalah orang baik dalam hukum perdata atau hukum publik, sedangkan pada hukum internasional adalah negara.
Struktur hukum, lembaga yang diperlukan untuk melaksanakan hukum pada realitasnya ada mahkamah dan organ eksekutif yang hanya terdapat dalam hukum nasional. Hal yang sama tidak terdapat dalam hukum internasional. Kenyataan, pada dasarnya keabsahan dan daya laku hukum nasional tidak dipengaruhi oleh kenyataan seperti hukum nasional bertentangan dengan hukum internasional. Dengan demikian hukum nasional tetap berlaku secara efektif walaupun bertentangan dengan hukum internasional.
Maka sebagai akibat dari teori dualisme ini adalah kaidah-kaidah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumber atau berdasar pada perangkat hukum yang lain. Dengan demikian dalam teori dualisme tidak ada hirarki antara hukum nasional dan hukum internasional karena dua perangkat hukum ini tidak saja berbeda dan tidak bergantung satu dengan yang lain tetapi juga terlepas antara satu dengan yang lainnya.
Akibat lain adalah tidak mungkin adanya pertentangan antara kedua perangkat hukum tersebut, yang mungkin adalah renvoi.
Karena itu dalam menerapkan hukum internasional dalam hukum nasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional.
B. Aliran Monisme
Teori monisme didasarkan pada pemikiran bahwa satu kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia. Dengan demikian hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua bagian dalam satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Hal ini berakibat dua perangkat hukum ini mempunyai hubungan yang hirarkis. Mengenai hirarki dalam teori monisme ini melahirkan dua pendapat yang berbeda dalam menentukan hukum mana yang lebih utama antara hukum nasional dan hukum internasional.
Ada pihak yang menganggap hukum nasional lebih utama dari hukum internasional. Paham ini dalam teori monisme disebut sebagai paham monisme dengan primat hukum nasional. Paham lain beranggapan hukum internasional lebih tinggi dari hukum nasional. Paham ini disebut dengan paham monisme dengan primat hukum internasional. Hal ini dimungkinkan dalam teori monisme.
Monisme dengan primat hukum nasional, hukum internasional merupakan kepanjangan tangan atau lanjutan dari hukum nasional atau dapat dikatakan bahwa hukum internasional hanya sebagai hukum nasional untuk urusan luar negeri. Paham ini melihat bahwa kesatuan hukum nasional dan hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum internasional bersumber dari hukum nasional. Alasan yang kemukakan adalah sebagai berikut:
1. tidak adanya suatu organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara-negara;
2. dasar hukum internasional dapat mengatur hubungan antar negara terletak pada wewenang negara untuk mengadakan perjanjian internasional yang berasal dari kewenangan yang diberikan oleh konstitusi masing-masing negara.
Monisme dengan primat hukum internasional, paham ini beranggapan bahwa hukum nasional bersumber dari hukum internasional. Menurut paham ini hukum nasional tunduk pada hukum internasional yang pada hakikatnya berkekuatan mengikat berdasarkan pada pendelegasian wewenang dari hukum internasional.
Pada kenyataannya kedua teori ini dipakai oleh negara-negara dalam menentukan keberlakuan dari hukum internasional di negara-negara. Indonesia sendiri menganut teori dualisme dalam menerapkan hukum internasional dalam hukum nasionalnya.
III. Perjanjian Internasional sebagai Sumber Hukum Internasional
Dalam hukum internasional terdapat beberapa sumber hukum internasional. Menurut sumber tertulis yang ada terdapat dua konvensi yang menjadi rujukan apa saja yang menjadi sumber hukum internasional. Pada Konvensi Den Haag XII, Pasal 7, tertanggal 18 Oktober 1907, yang mendirikan Mahkamah Internasional Perampasan Kapal di Laut (International Prize Court) dan dalam Piagam Mahkamah Internasional Permanen, Pasal 38 tertanggal 16 Desember 1920, yang pada saat ini tercantum dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional tertanggal 26 Juni 1945.
Sesuai dengan dua dokumen tertulis tersebut yang berisi penunjukan pada sumber hukum formal, hanya dua dokumen yang penting untuk dibahas, yaitu Piagam Mahkamah Internasional Permanen dan Piagam Mahkamah Internasional. Ini disebabkan karena Mahkamah Internasional mengenai Perampasan Kapal tidak pernah terbentuk, karena tidak tercapainya minimum ratifikasi. Dengan demikian Pasal 38 Mahkamah Internasional Permanen dan Pasal 38 ayat 1 Mahkamah Internasional, dengan demikian hukum positif yang berlaku bagi Mahkamah Internasional dalam mengadili perkara yang diajukan dihadapannya adalah:
1. Perjanjian Internasional;
2. Kebiasaan Internasional;
3. Prinsip Hukum Umum;
4. Keputusan Pengadilan dan ajaran para sarjana yang terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan untuk menetapkan hukum.
Perjanjian internasional yang dimaksud adalah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh dan diantara anggota masyarakat internasional sebagai subjek hukum internasional dan bertujuan untuk mengakibatkan hukum tertentu.
Dewasa ini dalam hukum internasional kecendrungan untuk mengatur hukum internasional dalam bentuk perjanjian intenasional baik antar negara ataupun antar negara dan organisasi internasioanal serta negara dan subjek internasional lainnya telah berkembang dengan sangat pesat, ini disebabkan oleh perkembangan yang pesat dari masyarakat internasional, termasuk organisasi internasional dan negara-negara.
Perjanjian internasional yang dibuat antara negara diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (Konvensi Wina) 1969. Konvensi ini berlaku (entry into force) pada 27 Januari 1980. Dalam Konvensi ini diatur mengenai bagaimana prosedur perjanjian internasional sejak tahap negosiasi hingga diratifikasi menjadi hukum nasional.
Banyak istilah yang digunakan untuk perjanjian internasional diantaranya adalah traktat (treaty), pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, deklarasi, protokol, arrangement, accord, modus vivendi, covenant, dan lain-lain. Semua ini apapun namanya mempunyai arti yang tidak berbeda dengan perjanjian internasional.
Dalam praktik beberapa negara perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi dua golongan. Golongan pertama adalah perjanjian yang dibentuk melalui tiga tahap pembentukan yakni perundingan, penandatanganan dan ratifikasi. Golongan yang kedua adalah perjanjian yang dibentuk melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.
Untuk golongan pertama biasanya dilakukan untuk perjanjian yang dianggap sangat penting sehingga memerlukan persetujuan dari dari badan yang memiliki hak untuk mengadakan perjanjian (treaty making power). Hal ini biasanya berdasarkan alasan adanya pembentukan hukum baru atau menyangkut masalah keuangan negara. Sedangkan golongan kedua lebih sederhana, perjanjian ini tidak dianggap begitu penting dan memerlukan penyelesaian yang cepat.
Selanjutnya apa yang menjadi ukuran suatu perjanjian mana yang termasuk golongan yang penting, sehingga memerlukan ratifikasi dari Dewan Perwakilan Rakyat dan perjanjian mana yang tidak di Indonesia.
Proses pembentukan Perjanjian Internasional, menempuh berbagai tahapan dalam pembentukan perjanjian internasional, sebagai berikut:
1. Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
2. Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
3. Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
4. Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut "Penerimaan" yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
5. Penandatanganan : merupakan tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian internasional dapat dilakukan melalui pengesahan (ratification/accession/acceptance/approval).
IV. Pengesahan Pernjanjian Internasional di Indonesia
Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan undang-undang.
Sebelum adanya Undang-Undang No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, kewenangan untuk membuat perjanjian internasional seperti tertuang dalam Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa Presiden mempunyai kewenangan untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 11 UUD 1945 ini memerlukan suatu penjabaran lebih lanjut bagaimana suatu perjanjian internasional dapat berlaku dan menjadi hukum di Indonesia. Untuk itu melalui Surat Presiden No. 2826/HK/1960 mencoba menjabarkan lebih lanjut Pasal 11 UUD 1945 tersebut.
Pengaturan tentang perjanjian internasional selama ini yang dijabarkan dalam bentuk Surat Presiden No. 2826/HK/1960, tertanggal 22 Agustus 1960, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan telah menjadi pedoman dalam proses pengesahan perjanjian internasional selama bertahun-tahun.
Pengesahan perjanjian internasional menurut Surat Presiden ini dapat dilakukan melalui undang-undang atau keputusan presiden, tergantung dari materi yang diatur dalam perjanjian internasional. Tetapi dalam prateknya pelaksanaan dari Surat Presiden ini banyak terjadi penyimpangan sehingga perlu untuk diganti dengan Undang-Undang yang mengatur secara khusus mengenai perjanjian internasional.
Hal ini kemudian yang menjadi alasan perlunya perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000. Dalam Undang Undang No. 24 Tahun 2000, adapun isi yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah:
1. Ketentuan Umum
2. Pembuatan Perjanjian Internasional
3. Pengesahan Perjanjian Internasional
4. Pemberlakuan Perjanjian Internasional
5. Penyimpanan Perjanjian Internasional
6. Pengakhiran Perjanjian Internasional
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
Dalam pengesahan perjanjian internasional terbagi dalam empat kategori, yaitu:
1. Ratifikasi (ratification), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional;
2. Aksesi (accesion), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian;
3. Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval) yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut;
4. Selain itu juga ada perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya self-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan).
Dalam suatu pengesahan perjanjian internasional penandatanganan suatu perjanjian tidak serta merta dapat diartikan sebagai pengikatan para pihak terhadap perjanjian tersebut. Penandatanganan suatu perjanjian internasional memerlukan pengesahan untuk dapat mengikat. Perjanjian internasional tidak akan mengikat para pihak sebelum perjanjian tersebut disahkan.
Seseorang yang mewakili pemerintah dengan tujuan menerima atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan negara terhadap perjanjian internasional, memerlukan Surat Kuasa (Full Powers). Pejabat yang tidak memerlukan surat kuasa adalah Presiden dan Menteri.
Tetapi penandatanganan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerjasama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun non-departemen, dilakukan tanpa memerlukan surat kuasa.
Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian interansional tersebut. Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan yang diatur dalam undang-undang.
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan Presiden. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan DPR. Pengesahan dengan keputusan Presiden hanya perlu pemberitahuan ke DPR.
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui undang-undang apabila berkenaan dengan:
1. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
2. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara;
3. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
4. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. pembentukan kaidah hukum baru;
6. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.[26]
Di dalam mekanisme fungsi dan wewenang, DPR dapat meminta pertanggung jawaban atau keterangan dari pemerintah mengenai perjanjian internasional yang telah dibuat. Apabila dipandang merugikan kepentingan nasional, perjanjian internasional tersebut dapat dibatalkan atas permintaan DPR, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang No. 24 tahun 2000.
Indonesia sebagai negara yang menganut paham dualisme, hal ini terlihat dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 24 tahun 2000, dinyatakan bahwa:
”Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.”
Dengan demikian pemberlakuan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional indonesia tidak serta merta. Hal ini juga memperlihatkan bahwa Indonesia memandang hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua sistem hukum yang berbeda dan terpisah satu dengan yang lainnya.
Perjanjian internasional harus ditransformasikan menjadi hukum nasional dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Perjanjian internasional sesuai dengan UU No. 24 tahun 2000, diratifikasi melalui undang-undang dan keputusan presiden. Undang-undang ratifikasi tersebut tidak serta merta menjadi perjanjian internasional menjadi hukum nasional Indonesia, undang-undang ratifikasi hanya menjadikan Indonesia sebagai negara terikat terhadap perjanjian internasional tersebut. Untuk perjanjian internasional tersebut berlaku perlu dibuat undang-undang yang lebih spesifik mengenai perjanjanjian internasional yang diratifikasi, contoh Indonesia meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights melalui undang-undang, maka selanjutnya Indonesia harus membuat undang-undang yang menjamin hak-hak yang ada di covenant tersebut dalam undang-undang yang lebih spesifik.
Perjanjian internasional yang tidak mensyaratkan pengesahan dalam pemberlakuannya, biasanya memuat materi yang bersifat teknis atau suatu pelaksana teknis terhadap perjanjian induk. Perjanjian internasional seperti ini dapat lansung berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara lain yang disepakati dalam perjanjian oleh para pihak.
Perjanjian yang termasuk dalam kategori ini diantaranya adalah perjanjian yang materinya mengatur secara teknis kerjasama bidang pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, penerangan kesehatan, pertanian, kehutanan dan kerjasam antar propinsi atau kota. Perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut.